Selasa, 10 Juli 2012

MENGHADAPI KONTRAK KERJA


Ketika meniti karir anda akan dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu menjadi karyawan atau pengusaha. Baik karyawan ataupun pengusaha keduanya memiliki prosedur yang harus dilakukan untuk kelancaran karir anda. Pada artikel ini akan dibahas bagaimana prosedur menjadi karyawan, khususnya dalam hal perjanjian kerja yang merupakan tahap yang harus dilalui dalam proses penerimaan karyawan, dikenal dengan sebutan Kontrak Kerja. Tahapan sebelum mencapai kontrak kerja bervariasi, yang disebut dengan tahapan seleksi/rekrutmen, diantaranya yaitu tahap wawancara (HRD, user), Psikotes, Focus Group Discussion (FGD) dan technical test, namun urutan pelaksanaannya dapat berbeda di setiap perusahaan. Salah satunya yaitu:




Jika anda lihat, ketika mencapai tahap kontrak kerja, anda telah berhasil ditahap-tahap sebelumnya yang tidak mudah untuk dilalui. Artinya anda sudah terpilih sebagai kandidat yang dianggap cocok dengan perusahaan tersebut, maka anda pun harus dalam serius menyikapinya. Pertanyaannya adalah apakah kontrak kerja itu? Dan bagaimana menyikapi kontrak kerja sebelum dan sesudah menandatangani kontrak kerja?.
Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Isi kontrak kerja yaitu mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Pada pelaksanannya, kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu diperhatikan, yaitu:
  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
  3. Cara pemberian kontrak: Sistem kontrak langsung dengan perusahaan atau melalui outsource.
    Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsourcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, anda perlu memperhatikan detil isi perjanjian sebelum anda menandatanganinya, seperti lamanya masa kontrak kerja, status ke-karyawan-an anda, hak kesehatan, hak cuti, proses pemutusan hubungan kerja (baik dari sisi karyawan ataupun perusahaan), dan lain-lain.


Hal yang seringkali menjadi pertanyaan adalah mengenai penahanan ijasah dan sistem penalty. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menandakan keseriusan anda dalam bekerja di perusahaan, sehingga anda tidak bisa pindah kerja sebelum masa kontrak berakhir. Namun sistem penahanan ijasah sudah tidak umum lagi, yang masih sering ditemukan adalah kontrak kerja dengan penalty. Sistem penalty pun memiliki ketentuan yang berbeda, misalnya kontrak kerja mengikat selama 1 tahun, jika anda memutuskan hubungan kerja sebelum sampai 1 tahun maka ada sanksi/denda yang harus dibayarkan ke perusahaan sesuai kesepakatan dalam kontrak. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan yang memutuskan kontrak kerja tanpa ada kesalahan dari karyawan sebelum masa kontrak berakhir, maka ada jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai kesepakatan.


Masalahnya adalah bagaimana jika anda sudah terikat kontrak kerja dengan sistem tersebut, namun anda tidak merasa cocok dengan pekerjaan ataupun situasi kerjanya?. Mengajukan resign adalah pilihan yang sebaiknya dihindari, karena tidak menyelesaikan masalah dan anda akan dianggap tidak professional. Hal tersebut dapat merugikan anda, karena akan tercatat didalam sejarah karir anda dan akan dipertanyakan saat anda melamar di perusahaan lain. Perusahaan lain akan mempertanyakan integritas anda. Lalu apa yang bisa anda lakukan?. Anda bisa berdiskusi dengan atasan, apakah ada alternatif lain sehingga tidak merugikan keduabelah pihak. Anda bisa saja menanyakan mengenai pindah bagian, atau bisa saja ada hal-hal lain yang dapat disesuaikan oleh perusahaan. Selain itu, anda bisa konsultasi dengan keluarga untuk mencari solusi, apakah benar anda tidak cocok, tidak nyaman, ataukah anda hanya sedang jenuh dan hal-hal lain yang sebenarnya masih memungkinkan untuk dicari jalan keluarnya. Bahkan sebaiknya anda melakukan diskusi sebelum menandatangani kontrak kerja tersebut. Yang penting adalah komunikasikan apa yang membuat anda bingung atau khawatir, sebelum mengambil keputusan. Karena dengan menandatangani kontrak kerja anda harus sudah memahami isi kontrak kerja dan siap dengan konsekuensi yang berlaku.


So, analyze it before making a decision! Good luck!











By,
Distyana Dahlia, M.Psi., Psi